Penerapan  sistem self assesment yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak  kali ini memberikan rasa kepercayaan terhadap wajib pajak yang sangat  tinggi dan hal itu tidak boleh di sia-siakan oleh wajib pajak untuk  benar-benar menghitung, mengisi SPT dan menyampaikan nya sendiri ke  kantor pajak atau mengrimkannya lewat pos. Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (WP). 
Dalam  sistem self assesment ini wajib pajak lebih diharuskan aktif dalam hal  penghitungan dan pengisian SPT, penyetoran, serta pelaporan pajak yang  terutang oleh wajib pajak. menurut Direktorat jenderal Pajak bahwa ada  beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak sebelum mengisi  SPT. sebab, wajib pajak harus memahami dulu konsep perpajakan itu  sendiri kalau dia tidak mengetahui caranya,,,gimana dia bisa mengisi SPT  apalagi menghitung sendiri pajak terutangya,,? baik istilah teknis dan  penghitungan yang berbeda-beda tergantung subjeknya sehingga agak sulit  untuk dipahami oleh wajib pajak/ orang-orang awam.
Namun,  ironisnya petugas pajak itu menganggap bahwa semua wajib pajak itu  adalah lulusan D3 pajak. jadi dalam pengisian SPT wajib pajak harus  benar dan tidak boleh salah. anggapan seperti adalah sangat merugikan  bagi intitusi pajak itu sendiri dan berdampak bagi penerimaan pajak kita  karena dari sisi WP sendiri yang tidak mengetahui teknis perpajakan itu  sendiri ditambah lagi dengan anggapan dari petugas pajak.., jadi kalau  misalnya WP terjadi kesalahan pengisian SPT, yah wajar aja,,,mereka itu  tidak semua lulusan D3 pajak lho... mungkin sangat berbeda jika wajib  pajak itu adalah orang kaya yang bisa saja memanfaatkan jasa konsultan  pajak untuk membantunya menghitung pajak terutang nya. contohnya saja,  saya kebetulan kuliah di D3 spesialisasi perpajakan STAN. disaat  pelajaran pajak dan diminta oleh dosen untuk mengisi SPT, apakah itu SPT  masa PPN maupun SPT tahunan PPh  orang pribadi ternyata sulit juga  padahal kami sudah belajar pajak sejak tingkat 1, jadi kalau ada wajib  pajak yang masih kurang mengerti tata cara pengisian SPT dan lainnya yah  wajar aja kalau dia tidak mengerti, mereka bukan lulusan D3 pajak  kok...!!!
Dari  cerita diatas mungkin kita kembalikan lagi kepada pusatnya apakah DJP  kurang mensosialisasikan mengenai tata cara pengisian SPT kepada wajib  pajak..?atau wajib pajak yang kurang peduli terhadap pajak itu sendiri. DJP  lebih mengkonsetrasikan pada wajib pajak yang golongan menengah keatas,  mungkin karena faktor biaya yang harus dikeluarkan juga menjadi  pertimbangan jika DJP ingin melakukan sosialisasi langsung ke wajib  pajak, apalagi sampai ke daerah-daerah. harusnya Direktorat Jenderal  Pajak sebagai Intitusi tertinggi di pajak harus mengambil kebijakan  bahwa sosialisasi perpajakan itu sendiri bukan hanya diperuntukkan untuk  golongan orang menengah ke atas akan tetapi sosialisasi pajak itu  adalah untuk kita semua sebagai warga negara Indonesia. 
 

 


 
  
 
 
