
Penerapan sistem self assesment yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kali ini memberikan rasa kepercayaan terhadap wajib pajak yang sangat tinggi dan hal itu tidak boleh di sia-siakan oleh wajib pajak untuk benar-benar menghitung, mengisi SPT dan menyampaikan nya sendiri ke kantor pajak atau mengrimkannya lewat pos. Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (WP).
Dalam sistem self assesment ini wajib pajak lebih diharuskan aktif dalam hal penghitungan dan pengisian SPT, penyetoran, serta pelaporan pajak yang terutang oleh wajib pajak. menurut Direktorat...