Minggu, 10 April 2011

Wajib Pajak itu Tidak Semua Lulusan D3 Pajak lho....!!!

Penerapan sistem self assesment yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kali ini memberikan rasa kepercayaan terhadap wajib pajak yang sangat tinggi dan hal itu tidak boleh di sia-siakan oleh wajib pajak untuk benar-benar menghitung, mengisi SPT dan menyampaikan nya sendiri ke kantor pajak atau mengrimkannya lewat pos. Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (WP). 

Dalam sistem self assesment ini wajib pajak lebih diharuskan aktif dalam hal penghitungan dan pengisian SPT, penyetoran, serta pelaporan pajak yang terutang oleh wajib pajak. menurut Direktorat jenderal Pajak bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak sebelum mengisi SPT. sebab, wajib pajak harus memahami dulu konsep perpajakan itu sendiri kalau dia tidak mengetahui caranya,,,gimana dia bisa mengisi SPT apalagi menghitung sendiri pajak terutangya,,? baik istilah teknis dan penghitungan yang berbeda-beda tergantung subjeknya sehingga agak sulit untuk dipahami oleh wajib pajak/ orang-orang awam.

Namun, ironisnya petugas pajak itu menganggap bahwa semua wajib pajak itu adalah lulusan D3 pajak. jadi dalam pengisian SPT wajib pajak harus benar dan tidak boleh salah. anggapan seperti adalah sangat merugikan bagi intitusi pajak itu sendiri dan berdampak bagi penerimaan pajak kita karena dari sisi WP sendiri yang tidak mengetahui teknis perpajakan itu sendiri ditambah lagi dengan anggapan dari petugas pajak.., jadi kalau misalnya WP terjadi kesalahan pengisian SPT, yah wajar aja,,,mereka itu tidak semua lulusan D3 pajak lho... mungkin sangat berbeda jika wajib pajak itu adalah orang kaya yang bisa saja memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk membantunya menghitung pajak terutang nya. contohnya saja, saya kebetulan kuliah di D3 spesialisasi perpajakan STAN. disaat pelajaran pajak dan diminta oleh dosen untuk mengisi SPT, apakah itu SPT masa PPN maupun SPT tahunan PPh  orang pribadi ternyata sulit juga padahal kami sudah belajar pajak sejak tingkat 1, jadi kalau ada wajib pajak yang masih kurang mengerti tata cara pengisian SPT dan lainnya yah wajar aja kalau dia tidak mengerti, mereka bukan lulusan D3 pajak kok...!!!

Dari cerita diatas mungkin kita kembalikan lagi kepada pusatnya apakah DJP kurang mensosialisasikan mengenai tata cara pengisian SPT kepada wajib pajak..?atau wajib pajak yang kurang peduli terhadap pajak itu sendiri. DJP lebih mengkonsetrasikan pada wajib pajak yang golongan menengah keatas, mungkin karena faktor biaya yang harus dikeluarkan juga menjadi pertimbangan jika DJP ingin melakukan sosialisasi langsung ke wajib pajak, apalagi sampai ke daerah-daerah. harusnya Direktorat Jenderal Pajak sebagai Intitusi tertinggi di pajak harus mengambil kebijakan bahwa sosialisasi perpajakan itu sendiri bukan hanya diperuntukkan untuk golongan orang menengah ke atas akan tetapi sosialisasi pajak itu adalah untuk kita semua sebagai warga negara Indonesia.

Sign by Danasoft - For Backgrounds and Layouts

SPoNSoR BLoGs