Minggu, 10 April 2011

Proyek PINTAR DJP, Sebagai Terobosan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak sebagai institut Perpajakan di Indonesia melakukan sebuah terobosan terbaik yang di klaim dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,proyek itu adalah proyek  PINTAR  rencananya akan dilaksanakan mulai 2009 sampai dengan 2012. Proyek PINTAR sendiri adalah kelanjutan dari Reformasi di Dirjen Pajak yang artinya merupakan bagian dari program reformasi perpajakan jilid II di tubuh Ditjen Pajak yang dananya berasal dari pinjaman Bank Dunia senilai US$145 juta. Namun menurut bapak Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Hario Damar. Bahwa untuk mendapatkan dana tersebut maka Ditjen Pajak harus mengerjakan proyek-proyek kecil sebagai penunjang yang dibiayai oleh dana hibah. Proyek yang dimaksud yakni Single Core Tax (satu sistem administrasi, perpajakan, data terintegrasi, tingkat keamanan, ketersediaan, dan keandalan). Sistem keamanan ini akan menjaga supaya data tidak mudah diakses. Selain itu, proyek kecil lainnya adalah pembersihan, supaya tidak ada indentitas yang ganda.

Keunggulan dari Proyek PINTAR ini adalah 
  1. mampu menghimpun seluruh sistem informasi dan data terkait dengan WP baik badan maupun perorangan secara nasional, sekaligus menganalisis kepatuhan WP;
  2. Dapat menganalisis sendiri mana wajib pajak yang beresiko tinggi dan tidak sehingga dapat mengoptimalkan waktu pemeriksaan agar lebih efisien; 
  3. dapat menemukan tindakan-tindakan yang kurang pantas dilakukan oleh petugas pajak misalnya praktek manipulasi data yang dilakukan oleh wajib pajak yang kemungkinan ada indikasi keterlibatan petugas pajak dalam melakukan kejahatan perpajakan dengan wajib pajak, sehingga dengan PINTAR ini dapat dilakukan tindakan pencegahan yang cepat. Sistem; 
  4. Dengan adanya proyek ini maka DJP dapat melakukan evaluasi terhadap SPT yang telah di rekam sehingga dapat melakukan antisipasi jika kemungkinan terdapat SPT yang akan atau telah jatuh tempo. Dibandingkan dengan system yang sekarang bahwa DJP tidak dapat melakukan evaluasi Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah direkam.
Lebih jauh mengenai Proyek PINTAR ini, dibagi dalam 4 komponen.
Adapaun 4 komponen dalam Proyek PINTAR (Project for Indonesia Tax Administration Reform)
Pintar meliputi empat komponen yaitu, 

pertama, penyempurnaan core tax system berbasis IT yang terdiri dari registration, returns processing, tax payer accounts, document management, dan system architecture.
Kedua, penyempurnaan manajemen SDM meliputi sistem penggajian, manajemen kepegawaian, pelatihan, uraian jabatan, kebijakan mutasi, dan proses perekrutan yang terintegrasi. 
Ketiga, penyempurnaan manajemen kepatuhan meliputi peningkatan sistem penilaian risiko, kebijakan dan program pemeriksaan, serta pelayanan wajib pajak.
Keempat, manajemen perubahan dan implementasi Pintar meliputi pengembangan sistem informasi bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pengendalian internal, kepatuhan internal, dan penjaminan kualitas, serta peningkatan manajemen perubahan melalui bantuan teknis.

Di pihak lain, Ditjen Pajak mengklaim berhasil menghimpun 9 juta NPWP dari WP aktif. Dari 9 juta NPWP itu, sebanyak 7,2 juta merupakan NPWP orang pribadi, dan sisanya 1,8 juta merupakan NPWP badan.
Di luar itu, Dirjen Pajak ter-nyata juga sudah mempunyai sebanyak 10 juta NPWP dari WP nonfiler (WP yang sudah ber-NPWP tapi tidak pernah melaporkan SPT). Dari 10 juta NPWP itu, Ditjen Pajak akan melihat kembali data tersebut untuk menjaring WP yang ternyata masih aktif.
Proyek PINTAR adalah proyek yang sangat baik dalam meningkatkan manajemen di DJP agar ke depan kita dapat melihat dan menyaksikan institusi perpajakan kita yang lebih baik dan tentunya dapat di percaya.

Sign by Danasoft - For Backgrounds and Layouts

SPoNSoR BLoGs