Senin, 17 Agustus 2009

Software Bajakan Haram



Sehabis jum'atan tadi dapat sebuah pelajaran unik, tidak biasanya jum'atan tadi tidak membosankan alias ketiduran :P karena untuk pertama kalinya dalam sebuah khotbah jumat terdapat topik IT didalamnya, yaitu software bajakan. mungkin khotibnya termasuk orang yang melek IT jadi sedikit membahas tentang haramnya software bajakan. Apa benar software bajakan itu haram? mari kita kaji lebih dalam.
Jika mendengar kata software bajakan maka otak kita secara otomatis akan mengasosiasikannya dengan microsft bersama dengan anak cucunya, karena yang paling gencar menyuarakan serta yang paling dibajak adalah produk mereka. Fatwa MUI tentang Software bajakan atau bahasa resminya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dapat dilihat di sini. Intinya pandangan MUI tentang software bajakan itu adalah


Jika mendengar kata software bajakan maka otak kita secara otomatis akan mengasosiasikannya dengan microsft bersama dengan anak cucunya, karena yang paling gencar menyuarakan serta yang paling dibajak adalah produk mereka. Fatwa MUI tentang Software bajakan atau bahasa resminya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dapat dilihat di sini. Intinya pandangan MUI tentang software bajakan itu adalah
"Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram" Fatwa tersebut di tetapkan pada tanggal 29 Juli 2005 dan mulai pada saat itulah Sweeping terhadap pengguna software bajakan banyak sekali dilakukan. Jika kita telaah lagi kenapa baru tahun 2005 Fatwa tersebut dilakukan,tidak tahun-tahun sebelumnya kalau begitu pada tahun sebelum fatwa haram tersebut ditetapkan software bajakan Halal? atau fatwa haram ini ditetapkan hanya karena microsoft yang "nyanyi" ke MUI. Mungkin salah satu jawabannya karena semakin banyak dan "meresahkan" jumlah pengguna software bajakan. siapa merasa diresahkan? tentu saja pihak yang merasa dirugikan yaitu microsoft. MUI memandang software bajakan adalah haram karena definisi bajakan yang digunakan adalah penggunaan software berlisensi tanpa ijin sehingga bisa diasosiasikan dengan mencuri dan mencuri itu adalah haram hukumnya. Tapi jika saya melihat microsoft mendefinisikan software bajakan adalah sebagai software berlisensi yang digunakan tanpa izin serta dipakai untuk kepentingan komersil, hal ini bisa kita lihat dari sweeping yang dilakukan oleh microsoft setau saya hanya meliputi tempat-tempat usaha yang menggunakan software windows bajakan, bukan ke Rumah-rumah penduduk yang mungkin juga menggunakan software windows bajakan. dua definisi yang berbeda inilah yang menurut saya aga kurang sreg dengan fatwa haram MUI terutama yang menyangkut sofware bajakan. MUI terlalu menggeneralisir semua software bajakan untuk tujuan apapun sebagai haram sementara pemilik softwarenya sendiri secara tidak langsung tidak "membasmi" atau "menjudge" para pengguna bajakan total seluruhnya bahkan terkesan membiarkan sebagai sarana promosi gratis. mungkin akan lebih baik lagi jika MUI lebih menspesifikasikan kategori haramnya hanya untuk software bajakan yang digunakan untuk mencari uang atau komersil.

Tidak sreg bukan berarti tidak setuju, sebagai programmer kecil-kecilan dan terkadang juga masih menggunkan windows bajakan, saya tahu susahnya membuat sebuah program komputer bahkan untuk yang paling sederhana sekalipun. Budaya Indonesia yang sudah terlalu lama dicekoki dengan software bajakan ditambah kondisi ekonomi yang masih belum stabil menyebabkan kurangnya kesadaran orang untuk membeli software original,tidak mudah untuk merubahnya tapi bukan tidak mungkin. Secara pribadi saya merasa prihatin dengan pembajakan sofware ini karena dengan semakin maraknya pembajakan maka perlahan-lahan akan membunuh Industri software lokal karena software yang seharusnya bernilai jutaan, bisa didapatkan cuma dengan harga 1 kali makan di warteg. Hal ini tentu akan memtahkan semangat kawan-kawan kita yang punya potensi untuk mengembangkan industri software lokal mereka mungkin akan berpikir lebih baik jadi tukang warteg, ga usah khawatir produknya dibajak paling dibajak preman pasar... :P

Sebuah dilema memang, disatu sisi harga software original yang berjuta-juta sehingga menyurutkan niat para pengguna komputer untuk menggunakannya ditambah mudah sekali akses untuk mendapatkan software bajakan disisi lain jika semakin sering menggunakan software bajakan maka akan membunuh Industri Software Lokal. so what is the solution?

Solusi pertama adalah gunakan OpenSource. saat ini kita tidak bisa lagi memandang sebelah mata sebuah program OpenSource sudah banyak program,Operating System, Utilty yang sebanding atau bahkan lebih bagus dari software berbayar. Contohnya Linux yang memiliki jutaan varian yang dibuat berdasarkan kebutuhan penggunanya, sekarang ini Linux bukanlah Operating System yang "menyeramkan" untuk dipakai karena semua systemnya sudah user friendly. pengaplikasian solusi ini contohnya dengan memasukan kurikulum komputer yang menggunakan OpenSource, karena saat ini saya masih belum melihat siswa belajar komputer disekolahnya menggunakan linux, diharapkan jika dari sejak dini telah dikenalkan dengan teknologi OpenSource kesadarannya akan penggunaan software original juga akan semakin tinggi.

Solusi kedua dari saya pribadi adalah tetap menggunakan software bajakan khusus untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan diri pribadi sehingga diharapkan hasil dari pembelajaran yang dilakukan dengan software bajakan itu dapat digunakan untuk berkontribusi dalam gerakan penggunaan software orginal ditambah dengan pengetahuan tentang apa dan seperti apa software bajakan itu. Contohnya penggunaan software programming Visual Basic bajakan, dari software ini kita bisa menghasilkan sebuah program lain buatan kita sendiri yang bisa dijual dan hasil penjualan program tersebut digunakan untuk membeli lisensi program original serta dengan belajar membuat program sendiri diharapkan kesadaran akan pentingnya sebuah lisensi akan semakin tinggi.

Inti dari tulisan panjang tidak berguna ini adalah saya kurang setuju sepenuhnya dengan fatwa haram MUI tentang software bajakan karena melihat realitas masih banyak orang/lembaga dan mungkin salah satunya lembaga Islam yang menggunakan software bajakan untuk tujuan pendidikan dan kepentingan pribadi bukan komersil. Tapi apalah daya saya yang bukan siapa-siapa dan tak berpengaruh hanya bisa menulis lewat blog ini saja.


Sign by Danasoft - For Backgrounds and Layouts

SPoNSoR BLoGs